Senin, 15 Agustus 2016

Sat ResNarkoba Polres Bantul Binluh "Bahaya dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba"

Sat ResNarkoba Polres Bantul melaksanakan kegiatan pembinaan siswa siswi di SMK Muhammadiyah Imogiri Bantul. Dalam arahannya Bripka Heni Endah menyampaikan bahaya mengkonsumsi Narkoba. Narkoba atau merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya sekarang ini telah banyak disalahgunakan oleh masyarakat Indonesia, terutama remaja. Padahal mayoritas pengguna telah mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan. 


Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. 
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.


Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
  • Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya diisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai narkotika. Secara teknis, narkotika atau narkoba tidak berbahaya bagi kesehatan bila menggunakannya pada hal-hal tertentu seperti yang disebutkan di atas. Namun bila digunakan pada hal yang salah, maka akan berdampak negatif.

0 komentar:

Posting Komentar