Seorang Polwan harus bijaksana dalam menggunakan media sosial. Polwan harus bisa menjaga harkat dan martabat sebagai anggota Polri. Karena media sosial dapat menimbulkan perspektif yang beragam, baik positif maupun negatif di kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Irene Ayu Anggraini Soselisa saat memberikan arahan kepada anggota Polwan Polres Bantul, Rabu, 24 Agustus 2016 di Polres Bantul. Kunjungan AKBP Irene Ayu Anggraini Soselisa bersama senior Polwan Polda DIY lainnya ke Polres Bantul adalah untuk melaksanakan Gaktiblin dalam rangka HUT Polwan ke-68 tahun 2016.
Lebih lanjut AKBP Irene mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi anggota Polri dalam menggunakan media sosial. Untuk itu Polwan harus bisa menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan.
Ada 5 poin yang ditegaskan Kapolri dalam surat edaran tersebut, salah satunya dilarang memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial.
Termasuk menggunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi, dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan.
Kapolri juga melarang anggota Polri membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.
Secara tegas, Kapolri juga melarang anggota Polri membuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat rahasia maupun menggunggah dan menyebarkan foto atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Irene juga mengingatkan, sebagai anggota Polwan harus bisa berperan sebagai wanita sekaligus anggota Polri yang profesional. Selain itu juga harus memperhatikan performa, sikap tampang dan menaati aturan-aturan sebagai anggota Polwan.
“Harus bisa menjaga kekompakan dan sesama Polwan harus bisa saling membantu,” harapnya.
Didampingi Kasi Propam Polres Bantul, Ipda Sutarto, SH, para senior Polwan Polda DIY juga melakukan pemeriksaan sikap tampang anggota Polwan Polres Bantul. Selain sikap tampang, kelengkapan surat-surat identitas diri seperti KTP, KTA, SIM dan STNK juga diperiksa.
Dalam pemeriksaan kali ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Polwan Polres Bantul. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Posting Komentar